Siswa/Guru yang dapat meminjam buku harus terdaftar sebagai Anggota Perpustakaan.
Peminjaman dilakukan atas sepengetahuan pustakawan.
Jumlah yang dipinjam maksimal 10 buku (Siswa) dan 50 buku (guru).
Batas peminjaman selama 30 hari (siswa) dan 180 hari (guru).
Apabila buku terlambat dikembalikan, maka dikenakan denda Rp. 500/buku/hari.
Jika terjadi kerusakan pada buku yang dipinjam, maka wajib diperbaiki. Apabila buku yang dipinjam hilang, maka wajib diganti dengan buku yang sama atau mengganti sesuai harga buku tersebut.
Pengembalian buku harus dikonfirmasi kepada pustakwan.