Merupakan suatu proses bebas dari daftar peminjaman di perpustakaan Anakkukang. Dikatakan Bebas Pustaka apabila segala proses peminjaman-pengembalian buku (denda, pebaikan, dan mengganti) sudah selesai. Bebas Pustaka menjadi syarat administrasi dalam pengambilan ijazah bagi siswa(i) yang telah menyelesaikan studi di SMAN 5 Gowa. Berikut adalah prosedur Bebas Pustaka di Perpustakaan Anakkukang:
1. Melakukan konfirmasi Bebas Pustaka di Perpustakaan.
2. Melengkapi persyaratan yang ditentukan (apabila tidak memenuhi persyaratan, maka pemustaka diberikan waktu untuk memenuhi persyaratan). Syaratnya antara lain:
a. tidak ada lagi riwayat peminjaman buku.
b. Telah melakukan perbaikan/penggantian buku yang dirusak/dihilangkan.
c. Membayar denda keterlambatan pengembalian buku.
3. Menunggu berkas Bebas Pustaka yang diterbitkan perpustakaan.
4. Berkas Bebas Pustaka menjadi salah satu persyaratan pengambilan ijazah.